Kebetulan kita lagi nyari rumah sekitar depok, biar calon debay bisa dapet tempat tinggal yang nyaman.
Keliling ke beberapa both developer properti lumayan banyak dapet info soal rumah, termasuk perbedaan properti Subsidi & Non Subsidi.
Saya ga bakal jelasin deskriptif, cuma point per point soalnya rada ribet bikin kata-katanya, semoga masih bisa ngerti ya.
# PENGERTIAN
Properti Rumah Subsidi adalah Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
# SUKU BUNGA
- SUBSIDI
Suku bunga 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit.
Pasti lebih kecil / murah karena di subsidi pemerintah.
- KOMERSIL
Suku bunga antara 8-12%.
Pasti lebih besar / mahal karena semua biaya akan dibebankan ke pembeli.
# HARGA RUMAH
- SUBSIDI
Harga maksimal Rumah yang dapat diajukan untuk KPR Subsidi adalah 148juta untuk daerah Jabodetabek.
Jadi kita cuma bisa ngajuin KPR untuk rumah yang harganya dibawah 148jt.
- KOMERSIL
Untuk KPR rumah komersil ga ada harga maksimalnya / bebas, yang penting di acc bank.
# SERTIFIKAT
- SUBSIDI
Serifikat yang didapat adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan - SHGB, tapi bisa di update ke Sertifikat Hak Milik - SHM, biaya upgrade tidak lebih dari Rp 2jt (hasil 5 kali nanya ke developer yang berbeda).
Harganya yang murah, cuma setengah dari rumah komersil dan bisa dapet Sertifikat Hak Milik - SHM, bener-bener menggiurkan. Mantap lah.
Note : Saya sebenernya tergoda untuk ambil KPR subsidi ini, tapi ga jadi, karena setelah dipikir-pikir lagi ini kan program untuk ekonomi bawah, jadi buat yang punya kelebihan rezeky, lebih baik ambil rumah komersil agar tidak mengambil hak nya orang lain.
- KOMERSIL
Untuk rumah komersil biasanya mendapat Sertifikat Hak Milik - SHM tapi lebih baik ditanyakan ke developernya.
# SYARAT PENGAJUAN RUMAH SUBSIDI
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun - Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Note :
- Untuk yang gaji pokoknya diatas 4 juta, tidak boleh mengajukan KPR Rumah Subsidi Tapak tapi masih bisa mengajukan KPR subsidi untuk Rumah Susun.
- Untuk yang gaji pokoknya diatas 7 juta, tidak boleh mengajukan KPR subsidi untuk Rumah Susun, silahkan mencari properti komersil. :D
- Tapi peraturan mengenai maksimal penghasilan / gaji ini sedang dikaji dan kemungkinan besar akan dihapuskan di tahun 2019 ini.
https://finance.detik.com/properti/d-4337124/rumah-subsidi-buat-milenial-tanpa-batasan-gaji
- Untuk info lebih lanjut mengenai KPR Subsidi bisa kunjungi web resmi Bank BTN :
https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-Bangunan/KPR-BTN-Subsidi
https://finance.detik.com/properti/d-4337124/rumah-subsidi-buat-milenial-tanpa-batasan-gaji
- Untuk info lebih lanjut mengenai KPR Subsidi bisa kunjungi web resmi Bank BTN :
https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-Bangunan/KPR-BTN-Subsidi
Komentar
Posting Komentar